Komisi II Tekan Pemerintah Segera Putuskan Kepastian DOB

Komisi II Tekan Pemerintah Segera Putuskan Kepastian DOB

Ketua Komisi II DPR mendesak pemerintah untuk segera menetapkan kebijakan terkait daerah otonomi baru (DOB). Menurutnya, kepastian DOB harus segera ditegakkan agar usulan pemekaran daerah tidak menggantung tanpa regulasi jelas.

Ketua DPR mendesak pemerintah untuk segera mengambil keputusan mengenai kepastian DOB agar proses pemekaran daerah yang selama ini banyak muncul tidak berjalan tanpa landasan hukum yang jelas.

Latar Pemekaran Daerah dan Desakan Komisi II

Di tengah melonjaknya usulan pembentukan DOB dari berbagai daerah, Komisi II menilai bahwa pemerintah harus segera menetapkan regulasi pendukung. Tanpa kepastian hukum, pemekaran rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik lokal.

Menurut Komisi II, penetapan DOB sebaiknya tidak dilakukan sporadis. Sebaliknya, harus didasarkan pada indikator dan kriteria yang objektif agar pemekaran menjadi langkah pembangunan yang berkelanjutan, bukan sekadar simbol administratif.

Poin Desakan dari Ketua Komisi II

Beberapa tuntutan yang diungkapkan Komisi II antara lain:

  • Pemerintah harus segera menyusun kebijakan yang menetapkan indikator DOB agar pembentukan daerah baru berjalan berdasarkan standar yang jelas
  • Kepastian DOB tidak dapat lama ditunda, karena banyak daerah masih menunggu keputusan
  • Pemekaran tidak boleh dilakukan berdasarkan kepentingan sementara, tetapi harus mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan pelayanan publik
  • Komisi II meminta agar moratorium DOB jangan dijadikan alasan untuk mengabaikan usulan yang sudah layak

Ketua Komisi II menyatakan bahwa tanpa kepastian itu, usulan pemekaran daerah bisa tersandera ketidakjelasan dan memperparah beban keuangan pusat dan daerah.

Tantangan Regulasi dan Praktik Pemekaran

Rendahnya Konsistensi Kriteria dalam Usulan DOB

Permasalahan utama dalam pengajuan Daerah Otonomi Baru (DOB) selama ini adalah rendahnya konsistensi dalam pemenuhan kriteria standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Banyak daerah yang mengajukan pemekaran, namun tidak disertai dengan pemenuhan syarat mendasar yang seharusnya menjadi landasan utama dalam penilaian kelayakan.

Secara umum, pengajuan DOB harus memenuhi sejumlah indikator seperti kapasitas fiskal daerah, kesiapan infrastruktur dasar, jumlah penduduk, kondisi geografis, potensi ekonomi, serta kemampuan pelayanan publik. Sayangnya, dalam praktiknya, tidak sedikit daerah yang tetap mengusulkan pemekaran meskipun belum memenuhi indikator-indikator tersebut secara menyeluruh.

Sebagai contoh, ada daerah yang hanya mengandalkan faktor luas wilayah atau pertimbangan budaya dan sejarah lokal sebagai alasan utama untuk dimekarkan. Padahal, pertimbangan semacam itu tidak cukup kuat apabila tidak didukung data fiskal yang menunjukkan kemampuan daerah tersebut untuk membiayai kebutuhan operasional dan pembangunan secara mandiri setelah menjadi wilayah otonom.

Lebih lanjut, ketidaksiapan dalam aspek pelayanan publik menjadi isu yang sering ditemukan pasca-pemekaran. Layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, air bersih, hingga administrasi pemerintahan sering kali belum tersedia secara memadai di wilayah DOB yang baru dibentuk. Hal ini membuat masyarakat justru mengalami penurunan kualitas layanan setelah daerahnya berubah status, bukan perbaikan seperti yang dijanjikan.

Bahkan dalam sejumlah kasus, pemekaran justru menambah beban keuangan pemerintah pusat karena DOB baru belum mampu membiayai kebutuhan sendiri. Transfer dana dari pusat pun menjadi satu-satunya andalan, sementara pendapatan asli daerah (PAD) nyaris tidak ada. Dalam kondisi seperti ini, alih-alih mempercepat pemerataan pembangunan, pemekaran justru menciptakan ketimpangan baru antarwilayah.

Ketua Komisi II DPR juga menyoroti bahwa ketidakkonsistenan dalam penerapan kriteria ini disebabkan oleh kurangnya pengawasan dan lemahnya evaluasi terhadap usulan yang masuk. Beberapa daerah bahkan tetap melanjutkan proses politik dan sosial menuju pemekaran meski telah dinyatakan belum layak oleh Kementerian Dalam Negeri. Akibatnya, muncul ketegangan antara aspirasi lokal dengan keputusan pemerintah pusat yang lebih berhati-hati.

Kepentingan Politik & Lokal

Pemekaran daerah kadangkala digunakan sebagai alat memperkuat basis politik lokal, misalnya untuk memperluas kursi legislatif atau pengaruh birokrasi. Komisi II mengingatkan agar kepentingan semacam itu dikendalikan dengan regulasi yang tegas.

Beban Keuangan dan Pelayanan

Jika DOB baru berdiri tanpa basis fiskal yang kuat, beban pendanaan bisa jatuh ke pusat atau daerah induk. Pelayanan publik bisa terganggu bila sumber daya manusia, infrastruktur, dan manajemen daerah baru belum siap.

Posisi DPR vs Pemerintah dalam Menangani DOB

Komisi II menegaskan bahwa kebijakan DOB tidak bisa dijalankan sendiri oleh pemerintah tanpa campur tangan legislatif. Pemerintah harus segera menetapkan kerangka regulasi yang kemudian dikonsultasikan dengan DPR agar fungsi kontrol bisa dijalankan.

Sementara itu, pemerintah pusat telah menyatakan bahwa usulan DOB akan dibedah lebih dahulu melalui kajian mendalam dan payung hukum yang kokoh. Namun Komisi II menilai langkah tersebut harus dipercepat agar daerah tidak terus berada dalam ketidakpastian.

Manfaat Kepastian DOB yang Cepat

Dengan keputusan terhadap kepastian DOB, sejumlah keuntungan bisa muncul:

  • Usulan pemekaran yang layak bisa segera dijalankan
  • Tekanan politik dan gesekan antar daerah bisa ditekan
  • Daerah dengan kapasitas memadai bisa berkembang tanpa tergantung dukungan pusat
  • DPR dan pemerintah dapat mengelola pemekaran secara terukur dan terkendali

Penutup

Pada intinya, desakan dari Komisi II agar pemerintah segera memutuskan kepastian DOB bukanlah tuntutan semata, melainkan kebutuhan mendesak supaya pemekaran daerah tidak berjalan tanpa kontrol. Ke depan, publik berharap agar kebijakan DOB dapat ditegakkan dengan regulasi yang jelas dan penggunaan indikator objektif agar pemekaran menyumbang manfaat nyata bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *