MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg, Tapi Ini Syaratnya!

Jakarta, Newimageco.biz – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akhirnya mengeluarkan Fatwa Haram untuk Sound Horeg terkait fenomena yang belakangan viral dan jadi sorotan masyarakat. Hasilnya? Penggunaan sound horeg dinyatakan haram , tapi dengan catatan tertentu.

Keputusan ini diambil setelah MUI Jatim menerima petisi dari masyarakat yang menandatangani sebanyak 828 tanda tangan pada 3 Juli 2025 lalu. Petisi tersebut meminta klarifikasi hukum penggunaan perangkat audio berkekuatan tinggi yang sering dioperasikan di pemukiman warga.

Berita lainnnya: Aura Farming Mendunia: Tarian Pacu Jalur Riau Jadi Sensasi Viral

Apa Itu Sound Horeg?

Sound horeg adalah perangkat audio dengan intensitas suara sangat tinggi, terutama pada frekuensi bass atau suara rendah. Kata “horeg” sendiri berasal dari bahasa Jawa yang berarti “bergetar”, menggambarkan efek suara yang bisa membuat benda sekitar bergetar.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan , sound horeg tidak serta-merta haram selamanya. Namun, penggunaannya menjadi haram jika:

  • Volume suara berlebihan hingga mengganggu ketertiban umum
  • Membahayakan kesehatan pendengar
  • Merusak fasilitas umum atau milik pribadi
  • Digunakan untuk menampilkan kemaksiatan seperti joget campur antara pria dan wanita tanpa aurat
  • Dioperasikan di pemukiman warga secara berulang dan tanpa izin

MUI Jatim: Ini Soal Kesehatan dan Ketertiban Umum

Dalam keterangan resminya, Sholihin Hasan menjelaskan bahwa fatwa ini dikeluarkan setelah MUI Jatim melakukan serangkaian kajian mendalam, termasuk diskusi dengan pelaku usaha sound horeg , dokter THT, hingga tokoh masyarakat.

“Kami mencermati fenomena ini karena berpotensi menimbulkan mudarat , baik dari sisi kesehatan, ketertiban, hingga moral,” ujar Sholihin saat memberikan keterangan resmi, Senin (14/7/2025).

Rekomendasi MUI Jatim untuk Semua Pihak

Fatwa ini juga dilengkapi dengan sejumlah rekomendasi penting untuk berbagai pihak:

  1. Penyelenggara acara dan penyedia jasa sound horeg diminta menghormati hak orang lain, menjaga ketertiban umum, serta tidak melanggar norma agama.
  2. Pemprov Jawa Timur didorong untuk membuat regulasi penggunaan alat pengeras suara, termasuk soal perizinan dan sanksi.
  3. Kemenkumham RI diminta menunda pemberian legalitas, termasuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI), sampai ada penyesuaian aturan yang sesuai dengan norma agama dan hukum yang berlaku.
  4. Masyarakat diimbau untuk memilih hiburan yang sehat, aman, dan tidak melanggar nilai-nilai agama maupun aturan negara.

Fatwa Haram untuk Sound Horeg Berlaku Efektif Sejak Ditetapkan

Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Namun, MUI Jatim membuka kemungkinan untuk revisi di masa depan jika diperlukan. Mereka juga mengimbau semua pihak untuk menyebarkan dan mensosialisasikan fatwa ini agar bisa menjadi pedoman bersama.

Masyarakat Diminta Bijak dan Saling Menghormati

Menutup keterangan, MUI Jatim mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih hiburan. Bukan hanya soal hukum halal-haram, tetapi juga soal etika, kesopanan, dan rasa saling menghormati antar sesama warga.

“Jangan sampai hiburan justru menimbulkan masalah. Mari kita jaga ketertiban dan kedamaian bersama,” tutup Sholihin.

Berita lainnya : Harga Bitcoin Tembus Rp1,92 Miliar! Negara & Institusi Ini Kebanjiran Cuan

Harmonisasi Hiburan dan Norma

Kelahiran Fatwa Haram untuk Sound Horeg ini menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara hiburan dan norma-norma yang berlaku. Sound horeg, yang sempat viral dan memicu banyak protes warga, kini punya aturan jelas yang bisa dijadikan acuan oleh penyelenggara acara, penyedia jasa, dan masyarakat umum.

Dengan adanya Fatwa Haram untuk Sound Horeg ini, diharapkan konflik antar warga bisa diminimalisir dan semua pihak bisa hidup berdampingan dalam ketertiban dan kedamaian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *